Kamis, 03 Desember 2009

MENJADIKAN MADRASAH PUSAT PENDIDIKAN MODERN

MENJADIKAN MADRASAH PUSAT PENDIDIKAN MODERN
oleh MICHAIL HUDA (mahasiswa pascasarjana IAIN Surabaya/ Direktur YEaRCE KEDIRI)

Saya selalu bermimpi, memiliki sebuah madrasah yang modern dan berkelas tentunya, memiliki sarana prasarana yang lengkap dan mumpuni untuk belajar siswa-siswa dari semua kalangan tidak hanya yang kaya saja tetapi juga yang mereka yang tidak mampu.
Kondisi sekarang ini, begitu memprihatinkan sekali keadaan yang terjadi di madrasah di indonesia. Ribuan jumlahnya, namun hanya sedikit saja yang mampu menorehkan 'kabar gembira', beberapa bahkan hanya memiliki operasional yang serba seadanya saja tidak pernah bermimpi mendapatkan bantuan yang berlebihan dari pemerintah. Asal bisa membagikan ilmunya kepada para santri, mengajarkan kebaikan dan moral yang tinggi dalam agama islam tentunya.
Perlu upaya dari semua pihak, sebagai pengelola pendidikan islam, saya memahami betul tantangan yang saya hadapi, bahkan jauh sebelum saya berkecimpung langsung di dunia pendidikan sebagai seorang pengajar. Karena memang kakek memiliki madrasah yang sudah berdiri sejak zaman jepang, maka saya sangat tahu betul bagaimana perjuangan seorang pengelola madrasah, yang tidak mendapatkan imbalan apapun dari santrinya.

Sebuah ketulusan luar biasa yang ditunjukkan kakek saya ketika separuh dari umurnya dihabiskan untuk mengajar para santri. Dan kejadian semacam ini sangatlah banyak di seluruh indonesia, karena memang madrasah didirikan oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sehingga sampai berpuluh-puluh tahun mampu eksis dan bertahan sampai era sekarang ini.
Kondisi ini memang memprihatinkan, tapi apakah kita bisa mengambil sebuah tindakan reaktif terhadap kondisi seperti ini, mereka para guru yang tanpa lelah untuk membagi ilmu tanpa mengharap imbalan yang memadai dari santrinya. Adakah guru seperti itu sekarang ini ?Bekerja dengan ikhlas dan dengan dedikasi tinggi ??

Di masa depan saya berpikir bisa mewujudkan mimpi saya itu, di kota kelahiran saya ada sebuah madrasah yang menjadi pilihan setiap orang tua untuk menyekolahkan anaknya, tidak hanya mengejar nilai-nilai ilmu dunia tetapi juga lebih menekankan pentingnya ilmu agama sebagai dasar untuk mengarungi hidup sampai akhirat kelak.
Sesegera mungkin mereformasi lembaga pendidikan, mereformasi birokrasi Departemen Agama, mereformasi cara berpikir masyarakat, dan mereformasi pendidikan hingga mencegah kenakalan remaja dewasa ini.

Pemerintah Tetap Laksanakan Ujian Nasional

Kamis, 3 Desember 2009 | 12:04 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
Pemerintah Tetap Laksanakan Ujian Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memberi kepastian kepada anak didik, pendidik, dan penyelenggara pendidikan, pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan ujian nasional secara serentak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh seusai menghadiri puncak peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12).

M Nuh juga mengakui, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang pada 14 September 2009 menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan UN.

"Pemerintah mengambil keputusan karena ada ketidakpastian yang dirasakan siswa didik ataupun sekolah. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan UN. Pemberitahuan kepada sekolah-sekolah sudah dilakukan melalui kepalas dinas," tandas M Nuh.

Menurutnya, pelaksanaan UN tetap dilakukan karena memang MA tidak melarang penyelenggaraan UN. "Kalau mengacu pada putusan di pengadilan negeri yang menjadi dasar gugatan di MA, pemerintah diminta untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta perbaikan kualitas guru dan fasilitas pendidikan. Kalau itu sambil berjalan, pemerintah akan terus meningkatkan apa yang menjadi diktum keputusan pengadilan negeri. Dengan demikian, ujian tetap dilaksanakan sambil memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru," ujarnya.

M Nuh mengakui, untuk melaksanakan UN pemerintah terus memperbaiki empat hal, yaitu penyusunan soal, penggandaan dan distribusi soal, serta penyusunan model soal dan evaluasi.

Sebelumnya, majelis kasasi MA yang terdiri atas Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan). Majelis kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judexfactie (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.



Editor: wsn

Siswa: UN Menjadi Beban Psikologis

Siswa: UN Menjadi Beban Psikologis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Ujian Nasional (UN) pada 2010 akan dilakukan dua kali, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya sekali dalam setahun, kemudian dibuka kesempatan mengikuti paket C dan paket B bagi yang tidak lulus UN.

"Pola baru itu mulai diterapkan pada 2010, dengan menyelenggarakan UN bagi siswa SD, SMP, dan SMA lebih cepat dari biasanya yakni minggu ketiga Maret, sedang biasanya baru digelar pada pertengahan April," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahmud Md di Makassar, Kamis (3/12).

Menurut dia, adanya kebijakan pelaksanaan UN dua kali dalam satu tahun ajaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 dan 75 Tahun 2009 yang ditandatangani Menteri Pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, peserta UN yang tidak lulus pada tahap pertama bulan Maret mendapat kesempatan mengikuti UN yang dilaksanakan pada April.

"Karena itu, para siswa tidak perlu kecewa menghadapi UN nanti, karena masih ada kesempatan sekali lagi untuk memperbaiki nilai ujiannya agar bisa lulus," katanya.

Sementara pada periode sebelumnya, pemerintah hanya menggelar satu kali UN, tetapi menyiapkan program paket C untuk siswa tingkat SMA dan sederajat dan paket B untuk siswa SMP dan sederajat yang bertujuan untuk memberi kesempatan bagi yang tidak lulus UN.

Apabila ditinjau dari manfaat program tersebut, sebenarnya hampir sama dengan program yang akan diterapkan pada 2010.

"Yang jelas, kita tetap mengimbau kepada semua siswa agar rajin belajar dan mempersiapkan diri menjelang UN, sehingga tidak perlu ada yang ikut UN tahap kedua lagi," ujarnya.




Editor: bnj

Cari Sekolah Papan Atas? Di Mal juga Ada

Cari Sekolah Papan Atas? Di Mal juga Ada

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak kacang goreng, sekolah-sekolah mahal saat ini mulai banyak dicari orang Jakarta dan sekitarnya. Meski terhitung mahal, sekolah-sekolah itu tetap laris dan diminati oleh golongan orang berkantong tebal.

Tengok saja sekolah Santa Laurensia di Alam Sutera, Serpong, Tangerang, misalnya. Mahalnya biaya pendidikan sudah terlihat sejak pendaftaran hingga uang pangkal dan uang sekolah per bulan. Sekolah yang mendidik anak sejak usia satu tahun (pre toddler) hingga jenjang SMP dan SMA itu, mematok uang sekolah mulai Rp 6.620.000 hingga Rp 23.740.000 per tahun.

Begitu masuk ke jenjang SMP dan SMA, orangtua harus menyiapkan dana sebesar Rp 23 juta sebagai uang pangkalnya. Sementara SMAN kelas internasional di Jakarta uang pangkalnya belasan juta rupiah.

Jika ingin masuk ke Sekolah Springfield di daerah Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, siap-siaplah menyediakan uang pangkal mulai dari Rp 6.500.000 (untuk playgroup) hingga Rp 35 juta (untuk SMP). Di Sekolah Terpadu Pahoa, Gading Serpong, Tangerang, uang pangkal bagi setiap siswa baru SMP dan SMA ‘dipukul rata’ sebesar Rp 10.125.000. Sedangkan di Sekolah Ipeka Internasional yang ada di Meruya, Jakarta Barat, uang pangkalnya mencapai Rp 45 juta dengan uang sekolah Rp 4.500.000 per bulan.

Gambaran semakin mahalnya biaya pendidikan, terutama sekolah swasta di Jakarta belakangan ini terlihat nyata, saat beberapa sekolah itu menggelar pameran pendidikan bertajuk “Trend Education 2010” di Center Atrium Mal Taman Anggrek, Tanjungduren, Jakarta Barat, Selasa (24/11) hingga Minggu (29/11). Pameran diikuti oleh puluhan sekolah swasta di Jakarta dan Tangerang. Ratusan orangtua tampak memenuhi tempat pameran, terutama di akhir pekan menjelang pameran itu berakhir.

Sebagai konsumen jasa pendidikan, para orangtua memanfaatkan waktu pameran tadi untuk bertanya dan mencari tahu sekolah yang pantas untuk anaknya. Banyak pula orangtua yang langsung mendaftarkan anaknya sekolah. Salah satu alasan orangtua mendaftarkan anaknya saat pameran berlangsung karena diberlakukannya sistem potongan harga (diskon), mirip seperti membeli pakaian di ajang sale di sejumlah mal.

Para penyelenggara pendidikan itu akan memberikan potongan pembayaran uang pangkal sekolah yang besarannya beragam jika mendaftar lebih awal. Program ini ternyata mampu menarik minat sejumlah orangtua yang memang tengah berburu sekolah mahal.

Bagai sebuah pasar bisnis yang menggiurkan, di dalam pameran pendidikan yang digelar di sebuah mal mewah itu ada pihak yang menjual, ada pula yang membeli.

Demikian pameran pendidikan itu berlangsung. ‘Si penjual jasa’ senang karena tempat pamerannya juga dipilih di mal megah yang setiap harinya banyak dikunjungi orang berkantong tebal. Orangtua yang banyak duit itulah yang menjadi target market bagi mereka.

Dari pameran tersebut jelas terlihat bahwa ‘dagangan’ pendidikan belakangan ini memang laris-manis. Asalkan ada uang, orang tua tidak perlu pusing mencarikan anaknya sekolah. Berapa besar dana yang harus dikeluarkan, mereka tak ambil pusing. Asalkan fasilitas di dalamnya bagus untuk perkembangan anak di masa datang.

Meski begitu, tawar-menawar yang sering terjadi antarpedagang dan pembeli di pasar tradisional pun juga terjadi di sini. Misalnya saja, jika uang pangkalnya terlalu besar, ‘si pembeli’ akan berusaha mendapatkan diskon. Para penyelenggara pendidikan menyatakan, biaya sekolah anak saat ini yang mencapai puluhan juta rupiah itu harus dikeluarkan orangtua sesuai dengan mutu dan fasilitas yang diberikan oleh masing-masing sekolah.

Selain fasilitas yang serba ‘wah’, kurikulum pendidikan yang dipakai dalam mengajar pun juga berkelas internasional. Ada yang tetap menggunakan kurikulum nasional seperti sekolah kebanyakan, tetapi ada pula sekolah yang memakai kurikulum internasional, seperti Cambrigde. Kalaupun yang digunakan di sekolah itu sesuai dengan standar dari Depdiknas, tetapi kurikulumnya nasional plus, kurikulum nasional yang berbeda dari kebanyakan sekolah di negeri ini.

“Kurikulum nasional plus itu ada tambahan bahasa Inggris dengan ekspatriat teacher, serta science dan matematika sebagai tambahan pelajarannya. Jadi kalau siswa ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri, tidak ada masalah, karena mereka sudah siap,” kata Theresia Eli, guru yang juga panitia penerimaan siswa baru (PSB) Sekolah Laurensia. (Irwan Kintoko)




Editor: latief

MEREMAJAKAN MADRASAH, MENGUPGRADE POSISI TAWAR

MEREMAJAKAN MADRASAH, MENGUPGRADE POSISI TAWAR

SEBENARNYA DIMANA POSISI TAWAR MADRASAH ?

APAKAH MASALAH KUALITAS PENDIDIKAN DI LEMBAGA INI BISA DISELESAIKAN ?

APAKAH MADRASAH MAMPU KELUAR DARI LUBANG SEMUT ?

APA YANG HARUS DILAKUKAN PENGELOLA MADRASAH DITENGAH PERSAINGAN LEMBAGA PENDIDIKAN LAIN ?

SIAPKAN GURU DAN YAYASAN UNTUK BERSAING DIKANCAH NASIONAL ?

MENGAPA DEPAG SELALU BERADA DI BELAKANG DIKNAS DALAM MENANGANI LEMBAGA PENDIDIKANNYA ?

BANTUAN UNTUK MADRASAH BEGITU MINIM DIBANDING SEKOLAH UMUM,MENGAPA ?

RUANG KELAS YANG KUMUH DAN HAMPIR ROBOH, BERADA DI PINGGIRAN DESA ATAU KOTA , MENGAPA ?

MADRASAH ADALAH PILIHAN KEDUA SETELAH SEKOLAH UMUM, MENGAPA ?

MENTERI AGAMA, MAMPUKAH MERUBAH IMAGE MADRASAH KE DEPANNYA ?

UNTUK
GURU-GURU DI MADRASAH YANG BERJUANG MENDAPATKAN INSENTIF GAJI YANG TIDAK SEBERAPA, MENGAPA ?

SEMOGA PARA PEJUANG YANG BERADA DI MADRASAH MENDAPAT PAHALA KEBAIKAN.

SAVE OUR MADRASAH ,SAVE OUR FUTURE

Hak dan kebebasan beragama (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan keindonesiaan)

Hak dan kebebasan beragama (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan keindonesiaan)

Penulis: Hamid Fahmy Zarkasyi/INSIST

In the modern world one concept which is most affected by the dominance of secularisme is that of freedom. The discussion of the concept of freedom in the West today is so deeply influenced by the Renaisance and post-Renaisance notion of man..that it is difficult to envisage the very meaning of freedom in the context of a traditional civilization such as Islam.

S.H.Nasr

 1. Pendahuluan

Topik kebebasan dan hak azasi manusia adalah topic yang universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia daripada sikap religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Ketika humanisme memaknai kebebasan beragama standar kebebasannya tidak merujuk kepada agama sebagai sebuah institusi dan ketika agama memaknai kebebasan ia menggunakan acuan internal agama masing-masing dan selalunya tidak diterima oleh prinsip humanisme. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama. Makalah ini akan mencoba mengelaborasi makna hak dan kebebasan dari perspektif Islam, DUHAM dan perundang-undangan di Indonesia.

2. Problem Deklarasi Universal HAM

Salah satu prestasi kemanusiaan terbesar setelah Perang Dunia ke II adalah konseptualisasi dan penyebaran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi itu, bersamaan dengan dua Kovenan Internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social, Cultural Right tahun 1966 secara umum kemudian dikenal sebagai International Bill of Human Right. Secara umum Deklarasi dan dua Kovenan itu merupakan usaha bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik, berkeadilan dan kerjasama internasional yang berguna bagi semua.

Namun dibanding dua Kovenan itu, Deklarasi itu sejak awal telah menuai banyak kritikan dan keberatan. Mungkin ini dikarenakan oleh situasi ketika Deklarasi itu disusun. Faktanya Deklarasi itu di susun oleh segelintir orang, tidak representative dan umumnya didominasi oleh orang Barat, dan ketika itu orang-orang dari Afro-Asia sedang berada dibawah penguasa kolonial. Konsekuensinya, tidak banyak ide-ide yang masuk dan diperdebatkan serta didiskusikan khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai Asia dan Afrika, lebih-lebih nilai-nilai keagamaan dari berbagai agama di dunia. Akibatnya, agama-agama itu hampir secara keseluruhannya merasa tidak puas, meskipun tidak selalu diekspresikan secara terus terang. Ketidak-puasan kedua adalah ketika orang mulai berulang ulang mendesak agama-agama di dunia untuk mendukung atau mengakomodir Deklarasi atau dokumen lain yang berkaitan dengan HAM. Latar belakangnya nampaknya adalah karena adanya asumsi bahwa agama adalah penghalang pelaksanaan dan penyebaran HAM. Agama akhirnya diletakkan secara vis a vis dengan HAM yang menekankan pada kebebasan dan keadilan.

Karena situasi itu maka tidak heran jika utusan berbagai masyarakat beragama seluruh dunia mengusulkan agar Deklarasi dan dua Kovenan itu direvisi dan syarat-syaratnya dibuat lebih adil dengan memasukkan konsep-konsep yang berdasarkan agama baik spiritualitas maupun tanggung jawab. Peluncuran acara Project on Religion and Human Right, pada bulan Juli tahun 1993 di New York merupakan tonggak penting dalam hal ini.[1] Perkembangan selanjutnya adalah revisi Deklarasi pada ulang tahun ke 50 Deklarasi dan ulang tahun ke 50 Fakultas Religious Studies di universitas McGill, Montreal. Revisi itu menghasilkan dokumen yang disebut Universal Deklaration of Human Right by the World Religions.[2] Acara ini dilanjutkan di berbagai tempat seperti di California, New York, Durban, Barcelona, Paris pada acara UNESCO. Dan yang terakhir adalah di Genting Highland, Malaysia pada bulan November 2002. Pertemuan terakhir itu menghasilkan usulan baru Deklarasi Universal dengan beberapa komentar yang merepresentasikan dunia agama. Ini sekedar menunjukkan bahwa Deklarasi yang dianggap “Universal” itu ternyata masih belum mengakomodir aspirasi agama-agama. Ini berarti bahwa diperlukan suatu Deklarasi yang adil, yang memberi hak dan pegakuan kepada individu dan juga kelompok khususnya institusi agama dan Negara untuk memberi makna tentang hak, kebebasan, moralitas, keadilan dan kehormatan sekaligus mempraktekkannya dalam kehidupan nyata yang beradab.

Dalam kasus diatas, sejalan dengan tuntutan agama-agama, Islam juga mempunyai persoalannya sendiri terhadap Deklarasi Universal HAM. Bagi umat Islam dan Negara-negara Islam, Deklarasi itu secara umum dapat diterima. Namun yang sejak awal menjadi masalah bagi umat Islam adalah pasal 18 yakni pasal mengenai hak beragama dan hak mengganti agama. Problem ini telah sejak awal disadari umat Islam. Konon Muhammad Zafrullah Khan dari Pakistan dan Jamil al-Barudi dari Saudi Arabia telah memperdebatkan pasal ini. Selain itu pasal 16 Deklarasi HAM[3] tentang perkawinan beda agama juga tidak dapat diterima kalangan Muslim. Persoalan yang mengemuka kemudian hingga kini adalah apakah sikap Muslim secara individu dan kolektif terhadap pasal-pasal Deklarasi HAM yang bertentangan dengan ajaran dasar agamanya? Apakah Deklarasi HAM juga telah memberikan Muslim secara kolektif atau institusional hak dan kebebasan melaksanakan agamanya.

Selain dari sisi materi, persoalan yang lain adalah tentang kekuatan hukum Deklarasi HAM diatas. Apakah Deklarasi ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Terdapat sedikitnya empat pandangan dalam hal ini. Pertama, yang menganggap adanya kekuatan hukum Deklarasi tersebut secara internasional. Yang berarti mengikat seluruh anggota PBB, karena ini merupakan kelanjutan dari Charter PBB; kedua, deklarasi ini bertentangan dengan pasal 2(7) Charter PBB mengenai kedaulatan Negara. Ketiga, karena HAM dan kebebasan bukan masalah internal Negara tapi merupakan urusan internasional maka undang-undang disetiap Negara harus disesuaikan dengan norma-norma HAM. Keempat, deklarasi hanya diputuskan oleh PBB dan karena itu secara hukum tidak mengikat.[4] Mengingat bahwa Negara-negara itu mempunyai kedaulatan dan batasannya sendiri tentang HAM dan kebebasan, maka alternatif keempat adalah nampaknya ini yang lebih cocok untuk Negara, dan mungkin juga agama-agama.

Jikapun Deklarasi itu mengikat (karena telah didukung oleh UU No.12 tahun 2005), masalahnya kini masuk kedalam penafsiran arti kebebasan dalam Deklarasi HAM dan juga Undang-undang. Dalam penafsiran mengenai HAM ini terdapat sekurangnya empat aliran pemikiran: yaitu: Pandangan Universal Absolut, Pandangan Universal Relatif, Pandangan Partikularistis Absolut, dan Pandangan Partikularistis Relatif. Menurut Prof. Muladi dan Masyhur Effendi yang sesuai dengan kondisi Indonesia maupun negara-negara dunia ketiga adalah konsep partikularistis relatif. Sebab paham tersebut dinilai lebih mengedepankan aspek nasionalisme dan lokalistik sebagai bentuk keragaman yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam konstalasi penegakan HAM. Selain itu, paham ini juga menyadari pentingnya menghargai sistem hukum dan nilai masing-masing bangsa sebab bagaimanapun hakekat keberadaan suatu bangsa tercermin dari sistem nilai dan hukum yang lahir berdasarkan sense of law, justice value, dan customery law dari masyarakat itu sendiri. Jadi hukum yang baik dengan segala institusinya menurut aliran historis yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny tidak lain adalah sistem hukum yang terbangun dari jiwa bangsa itu sendiri.[5] Jika kita menganut pandangan partikularistis Relatif maka makna kebebasan yang dilontarkan dalam Deklarasi HAM dapat disesuaikan dengan Negara atau institusi agama masing-masing.

3. Islam, Kebebasan dan HAM

Pada hakekatnya Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, ia bahkan sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam. Yang pertama adalah Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris. Deklarasi itu berisi 23 pasal mengenai hak-hak asasi manusia menurut Islam.

Deklarasi London kemudian diikuti oleh Deklarasi Cairo yang dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1990 (1411). Dari pendahuluan Deklarasi itu dapat disarikan menjadi beberapa poin diantaranya adalah bahwa 1) Islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal-usul, ras, jenis kelamin, warna kulit dan bahasa, 2) persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban asasi manusia, 3) kebebasan manusia dalam masyarkat Islam consisten dengan esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan, 4) Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum Allah tanpa diskrimasi, 5) warganegara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat. Deklarasi itu terdari dari 25 pasal yang mencakup masalah kehormatan manusia, persamaan, manusia sebagai keluarga, perlunya kerjasama antar sesama manusia tanpa memandang bangsa dan agamanya, kebebasan beragama, keamanan rumah tangga, perlunya solidaritas individu dalam masyarakat, pendidikan bukan hak tapi kewajiban, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan, dan lain sebagainya.[6]

Keseluruhan pasal-pasal dalam Deklarasi Cairo itu dapat disarikan menjadi 5 poin:

HAM dalam Islam diderivasi dari ajaran Islam. Menurut ajaran Islam manusia dianggap sebagai makhluk yang mulia. (QS. 17:70)

HAM dalam Islam adalah karunia dari Tuhan, dan bukan pemberian dari manusia kepada manusia lain dengan kehendak manusia. (artinya, hak asasi dalam Islam adalah innate / fitrah).

HAM dalam Islam bersifat komprehensif. Termasuk didalamnya hak-hak dalam politik, ekonomi, social dan budaya.

HAM dalam Islam tidak terpisahkan dari syariah.

HAM dalam Islam tidak absolute karena dibatasi oleh obyek-obyek syariah dan oleh tujuan untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat yang didalamnya terdapat individu-individu. [7]

Selain itu Liga Arab pada 15 September 1994 dalam pertemuannya di Cairo Mesir, mengeluarkan sebuah Charter yang disebut Arab Charter of Human Right. Charter ini terdiri dari 39 Pasal yang menyangkut berbagai hal yang lebih lengkap dari apa yang terdapat dalam DUHAM.

Dalam kaitannya dengan kebebasan yang merupakan bagian terpenting dari hak asasi manusia, Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempat yang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan.[8] Ia diciptakan menurut image (Surah) Tuhandiberi diberi sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Tuhan. Selain diberi kesempurnaan ciptaan manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh dari lingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (QS 2:30; 20:116). Oleh sebab itu manusia mengemban tanggung jawab terhadap Penciptanya dan mengikuti batasan-batasan yang ditentukanNya. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Pemberian ini merupakan asas bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Ilmu pengetahuan, dalam Islam, diposisikan sebagai anugerah dari Tuhan dan dengan ilmu inilah manusia mendapatkan kehormatan kedua sebagai makhluk yang mulia. Artinya manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan.

Namun dalam masalah kebebasan hanya Tuhanlah pemiliki kebebasan dan kehendak mutlak. Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhluk yang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yang hidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karena pertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan, karena alam sekitarnya, karena eksistensi manusia lainnya. Upaya untuk melampaui keterbatasan manusiawi adalah ilusi yang berbahaya. Berbahaya bukan pada Yang Maha Tak Terbatas, yaitu Tuhan, tapi pada manusia sendiri.[9]

Kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan terma hurriyah yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas bebas dalam hokum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hokum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam bunuh diri tidak dianggap sebagai hak individu, ia merupakan perbuatan dosa karena melampaui hak Tuhan.

Menurut para teolog kebebasan manusia tidak mutlak dan karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang mereka istilahkan sebagai ikhtiyar. Ikhtiyar memiliki akar kata yang sama dengan khayr (baik) artinya memilih yang baik. Istikaharah adalah shalat untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Jadi bebas dalam pengertian ini adalah bebas untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Sudah tentu disini kebebasan manusia terikat oleh batas pengetahuannya tentang kebaikan. Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyuNya. Orang yang tidak mengetahui apa yang dipilih itu baik dan buruk tentu tidak bebas, ia bebas sebatas kemampuan dan pengetahuannya sebagai manusia yang serba terbatas.

Para filosof tidak jauh beda dengan para teolog. Kebebasan dalam pengertian para filosof lebih dimaknai dari perspektif masyarakat Islam dan bukan dalam konteks humanisme sekuler. Para filosof juga memandang perlunya kebebasan manusia yang didorong oleh kehendak itu disesuaikan dengan Kehendak Tuhan yang menguasai kosmos dan masyarakat manusia, sehingga dapat menghindarkan diri dari keadaan terpenjara oleh pikiran yang sempit.

Meskipun berbeda antara berbagai disiplin ilmu namun semuanya tetap bermuara pada Tuhan. Namun yang penting dicatat para ulama dimasa lalu membahas masalah ini dengan merujuk kepada sumber-sumber pengetahuan Islam, yaitu al-Qur’an, hadith, ijma’, qiyas (akal) dan juga intuisi. Itulah sebabnya kebebasan dalam sejarah Islam dimaknai dalam konteks syariah. Meskipun telah terjadi konflik sesudah Khulafa al-Rasyidun antara penguasa dan ulama, namun syariah atau tata hukum Islam masih menjadi protective code yang mengikat masyarakat dan penguasa sekaligus. Disini ulama beperan dalam menjaga syariah ketika terjadi tindakan para khalifah yang berlawanan dengan hukum syariah, sehingga dalam situasi seperti itu kebebasan individu dijamin oleh syariah.[10] Itulah prinsip-prinsip kebebasan dalam Islam yang disampaikan secara singkat (in cursory manner). Kini perlu dibahas makna kebebasan dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kebebasan beragama.

Dalam kaitannya dengan HAM dewasa ini dua persoalan penting yang perlu dibahas adalah pertama kebebasan berfikir dan berekspresi, dan kedua kebebasan beragama. Kebebasan berfikir dan berekspresi mendapat tempat yang tinggi Islam. Namun berfikir dan berekspresi harus disertai keimanan kepada Tuhan, bukan berfikir bebas yang justru menggugat Tuhan seperti di Barat. Dalam al-Qur’an berfikir disandingkan dengan berzikir alias mengingat Tuhan. Selain itu kebebasan berekspresi atau dalam Islam disebut ijtihad, dibolehkan bagi yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab innovasi dalam ilmu apapun tidak dapat dipisahkan dari otoritas keilmuan. Secara epistemologis kebebasan berfikir dan berekspresi dibatasi oleh pandangan hidup Islam (Worldview of Islam) yang secara konseptual dapat dirujuk kepada konsep-konsep seminal dalam al-Qur’an yang dielaborasi oleh Hadith dan tradisi intelektual Islam. Jadi kebebasan berfikir dalam Islam harus berbasis pada epistemologi, ontologi dan aksiologi Islam. Sebab Islam sebagai woldview adalah sebuah cara pandang. Jika Islam dipandang dengan worldview selain Islam akan mengakibatkan kerancuan konseptual dan pada tingkat sosial akan mengakibatkan konflik berkepanjangan dalam memaknai dan menyelesaikan berbagai persoalan.

Kebebasan beragama yang diberikan Islam mengandung sekurangnya tiga arti: Pertama bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. Tidak ada paksaan bagi orang non-Muslim untuk memeluk agama Islam. Kedua, apabila seseorang telah menjadi Muslim maka ia tidak sebebasnya mengganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi. Ketiga: Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah. Karena masalah ini kini merupakan issu yang kini sedang mengemuka di negeri ini, maka perlu disoroti dalam dalam konteks DUHAM dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Batasan Hak dan Kebebasan beragama

Dalam kontek keislaman dan keindonesiaan, hak dan kebebasan beragama telah dapat ditafsirkan dan diberi batasan sesuai dengan kondisi intern umat Islam dan bangsa Indonesia, sebagaimana Negara-negara Barat memberi batasan-batasan pada makna kebebasan beragama. Secara prinsipil tidak ada masalah antara Islam dan DUHAM, kecuali pasal 18 dan 16, namun pada tingkat praktis makna kebebasan itu perlu dibatasi agar terhindar dari konflik sosial. Dan untuk itu perundang-undangan di Indonesia telah siap dengan perangkat hukumnya.

A. Prinsip dan Dasar Hukum

a) Islam:

Prinsip Islam sudah jelas yaitu memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinan kepada orang lain.[11] (QS. 2:256). Jika dalam suatu masyarakat atau pemerintahan Islam terdapat warga non-Muslim, maka mereka diberi kebebasan untuk memeluk agama masing-masing. Mereka dihormati dan tidak akan mendapat tekanan politik atau lainnya sedikitpun.[12]

Dalam Deklarasi Cairo dinyatakan dalam Pasal 10 sbb: Islam adalah agama fitrah. Tidak ada paksaan yang diperbolehkan terhadap siapapun. Eksploitasi kemiskinan dan kebodohan manusia untuk mendorongnya berpindah dari satu agama kepada agama lain atau heterodoxy dilarang. Pada Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak untuk menjaga dirinya, agamanya, keluarganya kehormatannya dan hak miliknya.

b) Deklarasi “Universal” HAM

Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak kebebasan berfikir, berkeyaninan dan beragama; hak ini termasuk hak merubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk melaksanakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, beribadah dan upacara (keagamaan) baik secara perorangan atau secara kelompok, sendirian atau didepan umum.

c) Undang-undang di Indonesia

Deklarasi ini ditetapkan pasal demi pasal oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dalam pasal 18 Dtetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Prinsip dan pasal-pasal mengenai kebebasan beragama diatas masih sangat umum dan perlu penjabarn lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan isu kebebasan beragama di Indonesia dewasa masalahnya dapat dibagi menjadi sekurang-kurangnya 4 masalah: 1) Hubungan kebebasan beragama dengan agama lain. Ini menjadi masalah karena adanya pluralitas agama yang mengakibatkan adanya benturan program antara satu agama dengan agama lain. 2) Hubungan kebebasan beragama pada pemeluk agama masing-masing. Ini menyangkut masalah-masalah pemikiran dan pengamalan ajaran agama yang oleh umat penganut agama tsb dianggap menyimpang. 3) Hubungan kebebasan beragama dan pemerintah. Khusus ketika terjadi konflik peran pemerintah mutlak diperlukan sebagai penengah dan fasilitator antar agama atau antar pemiluk agama. 4) Hubungan kebebasan beragama dengan DUHAM. Ini bermasalah ketika HAM yang dianggap universal itu ternyata secara konseptual dan praktis berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam agama.

Dalam pertanyaan problem diatas dapat dirumuskan begini:

1) Apakah setiap agama berhak dan bebas melaksanakan agamanya masing-masing meskipun harus berbenturan dengan pelaksanaan agama lain?

2) Apakah setiap penganut suatu agama berhak dan bebas menodai kesucian agamanya sendiri?

3) Apakah pemerintah berhak dan bebas mengatur agama-agama yang terdapat dalam kekuasaannya?

4) Apakah PBB melalui DUHAM berhak dan bebas mengatur kebebasan agama-agama di dunia?

Pertanyaan-pertanyaan itu jawabannya saling terkait dan intinya adalah satu yaitu apakah batas kebebasan bagi institusi agama, individu, Negara dan PBB untuk mengamalkan dan mengatur agama.

B. Batasan Hak dan Kebebasan Beragama

Hak dan kebebasan yang dimaksud diatas mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya. Namun hak dan kebebasan ini bukan kebebasan mutlak, sebab dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri.

Dalam Islam batasan lebih detail mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara dijelaskan dalam Deklarasi London sbb:

Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain.

Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.

Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.

Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.

Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.[13]

Meskipun Deklarasi London telah cukup jelas namun keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa:

(1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama. Juga dalam pasal 70 UU yang sama lebih jelas lagi bahwa:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.

Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain. Untuk maksud tersebut maka kebebasan beragama perlu dirasionalisasi atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh sebab itu Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas. Landasan hukum atau prinsip dasar yang mengatur kebebasan beragama termaktub dalam pasal 156 KUHPid, UU No I PNPS 1965, SKB Mendagri dan Menag. No 1 tahun 1969 dan SK Menag No 70 tahun 1978 yang isinya adalah sbb :

Setiap orang berhak untuk memeluk suatu agama, yang berarti:

Setiap orang atas kesadaran dan keyakinannya sendiri, leluasa memeluk suatu agama tanpa tekanan, intimidasi atau paksaan.

Setiap orang hanya boleh menganut satu agama, tetapi tidak bebas menganut dua agama atau lebih sekaligus.

Setiap penganut suatu agama bebas mengembangkan dan menyebarkan ajaran agamanya, tetapi tidak bebas mengembangkan atau menyebarkan ajaran agamanya kepada orang yang telah menganut agama lain dengan paksaan atau cara lain yang tidak bersandarkan kepada keikhlasan/kesadaran murni.

Setiap penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya, yang berarti

Bebas tanpa gangguan, halangan, pembatasan dari pihak manapun untuk beribadah menurut ajaran agamanya, tetapi tidak bebas menjalankan ibadah yang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, apalagi yang bersifat penghinaan, penistaan atau penodaan terhadap penganut ajaran agama lain.

Bebas mengembangkan dan memelihara hakekat ajaran agama yang dianut, tetapi tidak bebas membuat penyimpangan, merusak/mengacak-acak ajaran agama/kepercayaan orang lain.

Setiap penganut agama bebas mendirikan rumah ibadah masing-masing yang berarti :

Bebas membuat rancangan bangunan, model, eksterior dan interior, tapi tidak bebas membuat rancangan bangunan yang persis menyerupai bentuk rumah ibadah agama lain

Bebas membangun di atas tanah/tempat yang sah dan patut , tetapi tidak bebas membangun rumah ibadah disembarang tempat termasuk tempat ibadah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan

Pembatasan kebebasan beragama juga dilakukan oleh negara-negara Barat sekuler yang mengaku telah melaksanakan HAM dengan baik. Di Eropa saat ini izin pendirian masjid dibatasi. Di negara-negara Barat (Eropah dan Amerika) sendiri yang dikenal sebagai kampiun demokrasi, ada ketentuan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara. Bahkan di Inggeris siswa-siswa Muslim yang belajar di sekolah negeri tidak mudah melaksanakan shalat di sekolahnya. Pemerintah Perancis hingga kini tidak membolehkan jilbab digunakan bagi pelajar dalam sekolah-sekolah negeri setempat. Dan banyak lagi yang tidak perlu disebutkan disini.

Ini berarti negara-negara sekuler sekalipun masih perlu mengatur kebebasan beragama. Akan tetapi antara Indonesia dan negara-negara Barat sekuler berbeda. Jika di negara Barat agama diatur agar tidak masuk keruang publik, di Indonesia justru karena agama itu masuk kedalam ruang publik. Muslim yang menjadi penduduk terbesar di Indonesia melaksanakan agamanya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Ketika Muslim mendirikan Bank Syariah, maka negara terpaksa ikut mengatur dan menertibkannya. Dari sisi lain hak negara Indonesia mengatur agama dapat ditelusur dari falsafah Negara Indonesia yang landasan kehidupan berbangsa dan bermasyarakatnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I Pancasila). Artinya asas keadilan, kemanusiaan, kemakmuran dan lain-lain bangsa Indonesia ini kembali kepada asas ketuhanan agama-agama yang ada di Indonesia. Disinilah poinnya bahwa sistim ketatanegaraan kita berbeda dari sistem sekuler Barat yang menjauhkan unsur agama dari kekuasaan. Kita justru menjadikan agama sebagai prinsip kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dari sisi prinsip-prinsip HAM ketertiban hak kebebasan beragama ini masuk ke ranah hak sipil dan hak politik. Ini berarti pengaturan tentang kebebasan beragama turut menjadi bagian dari kewenangan Negara. Artinya negara memiliki legitimasi untuk mengatur persoalan agama termasuk kebebasan beragama.

Kesimpulan

Hak dan Kebebasan beragama harus dimaknai dalam konteks agama dan Negara masing-masing dan tidak dapat dimaknai secara mutlak tanpa batasan. Untuk mengatasi konflik berkepanjangan antara DUHAM dan agama-agama diperlukan penjelasan lebih detail oleh masing-masing agama itu tentang prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan. Disisi lain DUHAM perlu mengakomodir kekhususan Negara-negara dan institusi agama dalam menafsirkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan. Dengan cara ini yang satu tidak mengorbankan yang lain. Sudah tentu dalam hal ini peran institusi dan otoritas agama sangat sentral. Jika terjadi konflik antara tuntutan HAM dan umat beragama, atau antar umat bergama atau antar pemeluk dalam satu agama, maka Negara berkewajiban mengatur dan mengakurkan keduanya dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga resmi agama-agama tersebut.

Jakarta, 9 Juli 2008



[1] Lihat Arvind Sharma, “Towards a Declaration of Human Right by the World Religion” dalam Joseph Runzo, Nancy M.Martin dan Arvind Sharma, eds. Human Right and Responsibilitis in the World Religion (Oxford: Oneworld, 2003, 131)

[2] Ibid.

[3] Berbunyi (1) setiap laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi ras, kebangsaan atau agama, mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama ketika dan sesudah melangsungkan perkawinan. (2) Perkawinan harus dilaksanakan dengan bebas dan dengan persetujuan kedua belah pihak.

[4] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right in Islam and Refutation of the Misconceived Allegation Associated with These Right, Dar Eshbelia, Riyadh, S.A. t.t. 82-83

[5] Saharuddin Daming, Pelarangan Ajaran Sesat Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Sabilli, no 26, th. XV, Juli, 2008.

[6] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right, 49-59.

[7] Ibid, 60

[8] Kami ciptakan manusia sebaik-baik ciptaan… (QS 95:4)

[9] Hossein Nasr, Seyyed, Islamic Life and Thought, George Allen & Unwin, London, Boston, Sydney, 17-18.

[10] Ibid, 23

[11] Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (QS. Yunus 99); Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…(QS. Al-Baqarah 256)

[12] Abul Ala al-Maududi, Islam and Human Right, dikutip dari http://www.witness-pioneer.org/vil/Books/M_hri/index.htm, tanggal 7 juli 2008

[13] Dikutip dari Muddathir Abd al-Rahim, dalam The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London, 2005, hal 170-171.

Minggu, 01 November 2009

WAJAH BARU ARAH PENDIDIKAN, MENCERDASKAN YANG TERTINDAS

WAJAH BARU ARAH PENDIDIKAN, MENCERDASKAN YANG TERTINDAS
oleh: Michail Huda
Mahasiswa pascasarjana IAIN Surabaya

Hari ini, saya menghabiskan banyak waktu dirumah dengan bersantai dan sesekali melihat acara telivisi. Sebuah tontonan berita, acara yang paling saya gemari memang sejak duduk di Aliyah(SMA), sedari pagi hingga tulisan ini saya buat. Berita telivisi dipenuhi dengan hingar bingar masalah kasus KORUPSI yang membuat pikiran dan logika saya bertanya-tanya berbagai macam mengenai hal itu. Termasuk melodrama yang menjadi tontonan jutaan rakyat di republik ini, mengenai masalah KORUPSI.

Pandangan ini, fenomena korupsi ini, memberikan pemahaman baru dalam diri saya, bahwa ada semacam "drama" yang sedang dimainkan oleh para tokoh yang sedang berperan di dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi di atas. Jika dikaitan dengan masalah intelektual, tentu semua yang menjabat di pemerintahan di negeri ini adalah orang cerdas dan pintar tentunya. Dan hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi, oleh khalayak ramai. Disisi lain, jika saya sebagai akademisi dan masyarakt awam melihat, ada sesuatu yang salah dengan pendidikan yang telah dilewati oleh para pejabat di negeri ini, dan menimbulkan tanda tanya besar dalam otak saya. Walaupun hal ini hanya asumsi pribadi saya sebagai rakyat biasa, dan hanya bisa melihat masalah ini hanya perpotong melalui berita saja. Saya kira ceirta ini masih sangat panjang sekali.

Merunut akar pendidikan, di negeri ini; tidak mustahil jika pemahaman tentang model pendidikan yang baik di Indonesia perlu di lihat secara arif lagi. Tidak hanya menyangkut masalah mencerdaskan anak dan mampu menghafal dan berprestasi di tingkat internasional saja, melainkan juga harus memiliki akhlak yang baik, dalam hal ini menanamkan kejujuran hati. Sebab selama ini, apa yang dipraktikkan oleh para sisiwa adalah kejujuran semu, lantaran ada aturan dan hukuman ini dan itu.

Saya sangat setuju sekali, ketika Universitas Paramadina, menerapkan mata kuliah anti korupsi, dan wajib diambil oleh semua mahasiswa dari jurusan manapun . Cukup baik sekali ketika Pak Anies rektor Paramadina mengatakan,"Kita bisa memutus rantai korupsi dengan cara melahirkan generasi-generasi yang bebas dari korupsi, sebab tanpa disadari setiap tahun sekolah/ lembaga pendidikan akan menjadi produsen koruptor ...".

Pendidikan adalah senjata utama bagi kita untuk memulai arah baru bagi kemajuan bangsa di masa depan. Dari pendidikan pulalah, kita bisa menjadi besar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, negera-negera maju pastilah memiliki pendidikan yang bagus pula. Sekolah-sekolah dan universitas terbaik di dunia berada di negera-negera yang memiliki anggaran pendidikan yang besar dan pemerintahannya sangat peduli kepada pendidikan warganya. Maka tidak heran jika Amerika, Inggris, Mesir, Prancis, Australia, Jerman, Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan,Kanada, dan negera-negera di Eropa lainnya memiliki lembaga pendidikan yang menjadi tujuan setiap orang dari seluruh dunia untuk menimba ilmu.

Dan tidak heran, jika puluhan ribu warga indonesia kini yang sedang menuntut ilmu di negeri orang, berkelana ke penjuru dunia. Dan kebanyakan mereka sukses menjadi seorang pelajar/mahasiswa bahkan bisa bekerja dengan posisi yang prestisius tentunya. Ini menunjukkan jika orang indonesia diberi kesempatan untuk berkarya dan bersekolah di tempat yang bagus, maka akan juga bisa berprestasi dan sukses meniti karirnya.

Tapi sayang memang, jika kita menengok ke belakang, masih banyak warga di pelosok Indonesia yang tidak memiliki kesempatan baik untuk bersekolah. Jikapun ada sekolah itu hanya sekedarnya saja, dan mungkin tidak bisa disebut sekolah sebenarnya karena minimnya fasilitas dan tenaga guru yang kuran tentunya. Jika mereka (anak-anak desa) diberi kesempatan yang sama seperti teman-teman mereka yang berada di kota dengan bersekolah ditempat yang bagus dan nyaman, tentunya mereka juga bisa berprestasi. Seperti yang telah dilakukan oleh Profesor Yohanes dengan merekrut putra-putra papua untuk didik menjadi calon ilmuwan, hingga akhirnya memenangkan Olympiade Internasional dan mereka mendapat beasiswa hingga bisa sekolah sampai S3 di luar negeri. Sangat membanggakan sekali saya melihat itu, walau sebenarnya masih banyak lagi potensi-potensi negeri ini yang terpendam jauh dipelosok daerah pulau-pulau di nusantara.

Harapan selalu saya tanamkan pada diri saya, ketika banyak orang yang memiliki kesempatan bersolah bagus lalu kuliah ditempat bagus dan akhirnya mendapat kerja bagus pula, namun tidak bersyukur , dan menggunakan jabatannya untuk berkorupsi , maka sungguh merugi sekali orang itu. Ilmu yang telah diberikan oleh Allah SWT tidak dimanfaatkan pada kebaikan, tetapi hanya pada kejahatan, masyaallah.

Akhir dari tulisan ini, semoga dengan menteri baru kita, yang seorang ustadz. Pendidikan nasional menjadi lebih baik dan terarah, banyak potensi dari bumi pertiwi namun belum termanfaatkan dengan baik. Tugas pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi setiap generasi mendatang untuk bersekolah dan berkuliah di tempat yang representatif.
untuk generasi bangsa ini, jangan pantang menyerah, mari menjadi bagian dari warga dunia dengan menorehkan prestasi tentunya.


Sabtu, 31 Oktober 2009

Mengintip Nekat dan Tekad Guru-guru di Pedalaman Nunukan

NUNUKAN, KOMPAS.com — Kehidupan para guru di pedalaman selalu menarik, lucu, tapi sekaligus juga menyedihkan. Di pedalaman Mensalong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, misalnya, para guru bertekad agar murid-muridnya "betah" di kelas dan menimba ilmu dari mereka.

Petang baru merambat ketika speed boat mulai merapat di pelabuhan speed boat Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur. Bau keruh sungai Sesayap Hilir terasa menusuk hidung. Airnya yang kecoklatan menandakan sungai dengan lebar mencapai 170 meter tersebut tampaknya sedang keruh dan surut.

Dari dermaga itu, perjalanan masih terus dilanjutkan dengan transportasi darat menuju Desa Mensalong. Padahal, lelah menempuh perjalanan 3 jam dari Pelabuhan Tengkayu, Tarakan, Kalimantan Timur, ke dermaga angkutan sungai ini belum juga pudar. Badan rasanya masih pegal-pegal karena duduk terlalu lama. Belum lagi terpaan angin yang terus-menerus menubruk badan karena perahu mesin ini tak ada istirahatnya selama tiga jam mengarungi sungai.

Hari sudah gelap ketika perjalanan dimulai dengan melewati rute trans-Kalimantan. Beberapa bagian jalan tampak rusak dan berlubang. Bahkan, perjalanan sempat memotong rute, lantaran ada jembatan yang roboh dan sedang dalam perbaikan.

Satu jam berselang, sampailah di Desa Mensalong. Desa ini ternyata sudah masuk dalam kawasan Kabupaten Nunukan, yang merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Di sebuah wisma yang sederhana di desa tersebut, perjalanan seharian ini akhirnya berujung.

Cara Pandang

Selama beberapa hari, 5-7 Oktober 2009, redaksi Kompas.com berkunjung ke wilayah Kabupaten Malinau dan Nunukan untuk mengintip kegiatan para guru dalam mengajar murid-muridnya. Kunjungan itu sekaligus untuk melihat hasil Program Pelatihan Pengembangan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mereka ikuti di Tarakan, Kalimantan Timur, beberapa bulan lalu, yang digelar oleh Tanoto Foundation.

"Di kota sudah banyak orang pintar, saya pikir orang seperti saya tidak diperlukan di sana, karena itu saya lebih baik memilih mengabdi di sini saja," ujar Suwarni yang datang berkunjung ke wisma, Senin (5/10).

Suwarni, lelaki yang sejak 1995 mengabdi sebagai guru di Nunukan, ini datang ditemani rekannya, Sugimun. Sugimun juga seorang guru. Keduanya kini menjadi pengajar di SMPN 1 Lumbis, Kabupaten Nunukan.

"Di sini saya merasa betah karena tantangannya banyak, khususnya untuk bisa meyakinkan orangtua mau membawa anaknya sekolah dan bersemangat untuk tak putus menimba ilmu," ujar Suwarni, yang baru satu setengah tahun ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Lumbis.

Padahal, tahun-tahun sekitar awal kedatangannya ke wilayah ini, kata Suwarni, diakuinya sangat berat. Dia mengakui, agak berat memboyong istrinya untuk menemaninya menjadi guru di pedalaman Kalimantan Timur ini. Karena sebelumnya, sejak 1990 sampai 1995, Suwarni sudah bekerja sebagai guru di sebuah sekolah swasta milik perusahaan BUMN. Kendati mendapatkan gaji sebesar Rp 800.000, pekerjaan itu ditinggalkannya.

Menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS), gaji Suwarni saat itu hanya Rp 124.000. Jumlah tersebut, lanjutnya, harus cukup untuk menghidupi dirinya dan sang istri di rumah dinas. Suwarni akui, ia nekat di samping juga punya tekad.

"Nekat disertai tekad, tantangan itu bisa kami lewati, yang tersulit justru membuat siswa senang belajar dan orangtua juga mau menyekolahkan anaknya," tambah Suwarni.

Salah satu caranya, kata Suwarni, mengubah pandangan orangtua yang kaku terhadap dunia pendidikan. Caranya, dia menceritakan kepada para orangtua tersebut bahwa banyak siswanya yang telah berhasil bekerja di kota dan menjadi "orang" karena sekolah.

Cara tersebut berhasil, strategi Suwarni "termakan". Selain itu, ujarnya, Suwarni juga membuka ekstrakurikuler Pramuka di sekolah tersebut. Diajaknya para siswa berkemah dan berkelana. Cara ini membuat sosok Suwarni pun mulai disukai para siswa.

"Saya hanya berusaha membuka wawasan baru, cara pandang baru tentang pendidikan, khususnya kepada para penduduk asli yang merupakan mayoritas penghuni sekolah," tandas Suwarni.



Editor: latief